Tak Merasa Dirugikan, Ahok Tak Berniat Ajukan Uji Materi Undang Undang Pilkada!!!
AHOKSEDUNIA
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak akan mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pasal dalam UU Pilkada itu dirasa memberatkan calon pemimpin daerah yang maju melalui jalur independen atau perseorangan.
Utamanya pasal 48 yang baru disetujui DPR dan pemerintah.
Disebutkan jika pendukung calon perseorangan tidak bisa ditemui PPS dalam verifikasi faktual di alamatnya, pasangan calon diberi kesempatan menghadirkan mereka ke kantor PPS dalam waktu tiga hari.
Meski dirasa memberatkan, kata Ahok, dia tidak akan mengajukan uji materi.
Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang paling tepat untuk mengajukan uji materi.
"Bukan saya dong, itu KPU (ajukan uji materi). Kita nurut saja. Sekarang KPU sanggup tidak verifikasi sejuta?," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2015).
Ahok yang akan maju melalui jalur perseorangan tidak merasa keberatan atau dirugikan.
Padahal diketahui dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Ahok sudah mencapai angka sekitar 940 ribu dukungan.
"Saya dirugikan apa?," ucap Ahok.






0 komentar:
Posting Komentar